Join Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan Pajak

Untuk mengadakan penguatan reformasi, dilakukan join antara Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penguatan reformasi ini dalam bentuk  joint collection, joint analysis/joint audit, joint proses bisnis,  joint endorsement, joint investigation dan secondment.

Capaian Joint Program yang dilakukan hingga pertengahan November 2018, sebagai berikut:

1) Joint Collection

Kegiatan dalam rangka Joint Collection ini terdiri dari kegiatan penagihan bersama DJP-DJBC berupa penerbitan tagihan sebesar Rp. 3,7 triliun (DJP) dan Rp. 0,43 triliun (DJBC) dengan realisasi sebesar Rp. 1, 68 triliun (DJP) dan Rp. 0,27 triliun (DJBC). Selain itu juga telah dilakukan penerbitan tagihan SP3DRI (2015-2017) sebesar 96,57 M.

Ulasan Lain:  Harga Toyota New Yaris di Seva

2) Joint Analysis

Telah dilakukan Joint Analisis atas 7.096 WP & 1536 dokumen sebagai objek. Sebagai tindaklanjut Joint Analisis, dilakukan pengawasan dan pemeriksaan (DJP), audit, blokir layanan & penelitian ulang (DJBC). Realisasi penerimaan dari Joint Analisis sampai dengan pertengahan November 2018 tercatat antara lain sebagai berikut pengawasan dan pemeriksaan sebesar 3,767 Triliun dan USD 9,15 Juta, audit sebesar 965 M, dan penelitian ulang sebesar 274,93 M.

3) Joint Audit

Joint Audit dilakukan terhadap 39 WP. Secara keseluruhan tagihan yang telah terbit sebesar Rp. 1,5 Triliun dengan realisasi sebesar Rp. 220 Miliar.

4) Joint Investigation

Telah dilakukan tindak lanjut atas investigasi kasus HP ilegal, kasus ekspor-impor dan fasilitas pabean, serta investigasi atas kasus hasil tembakau (HT) dari keseluruhan target sebesar Rp. 1 triliun sampai dengan akhir Agustus 2018 telah direalisasikan sebesar Rp. 882,96 Miliar.

Ulasan Lain:  Daftar dari Materi Website

5) Joint Proses Bisnis

Salah satu highlight program Joint Probis DJP-DJBC yang telah direalisasikan adalah kegiatan simulasi Joint Endorsement dan pemeriksaan fisik di KPU BC Tipe B Batam. Dalam prosesnya akan terus dilakukan penyempurnaan baik secara prosedural maupun teknis operasionalnya.

6) Secondment

Secondment adalah kegiatan penugasan khusus pegawai DJP ke unit kerja DJBC dan sebaliknya dalam rangka sharing knowledge, mediasi dan komunikasi, serta melakukan analisis dan rekomendasi berupa feeding transaksional perpajakan maupun perbaikan proses bisnis untuk mendukung program sinergi kedua instansi dalam dimensi yang beririsan.

Literasi online Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)

Tinggalkan komentar